Green Sukuk sebagai Pendukung untuk Ekonomi Sirkular - HMP MAZAWA UMJ

Widget HTML Atas

Green Sukuk sebagai Pendukung untuk Ekonomi Sirkular


Green Sukuk Sebagai Pendukung Fiskal Syariah dengan Ekonomi Sirkular
Para Investor dari Eropa sangat meminati investasi proyek yang ramah lingkungan.
Mazawa.co — Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dijadikan oleh pemerintah sebagai andalan untuk proyek pembangunan ramah lingkungan (Green Sukuk / Sukuk Daur Ulang) dalam pembiayaan syariah di indonesia. 



Dari hasil riset Jenna Jambeck (2015), peneliti asal Universitas Georgia, mengungkapkan bahwa Negara Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Tiongkok sebagai negara penyumbang sampah laut dari plastik. tiongkok dengan jumlah 187,2 ton. yang amat disayangkan bahwa hanya sebesar 14% sajalah sampah plastik yang dapat di daur ulang. sebagaimana data yang di terbitkan INAPLAS (Asosiasi Industri Plastik Indonesia) tahun 2018 lalu.

Sampah dari plastik sewaktu-waktu dapat menjadi bom waktu yang dapat mempercepat kerusakan pada ekosistem laut. Hal tersebut mengakibatkan penghambatan agenda Sustainable Development Goal’s (SDG’s) pada tahun 2030, serta komitmen Kesepakatan Paris 2015 guna mengurangi dampak perubahan iklim. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia hendaknya mampu diimbangi bersama pelestarian lingkungan sebagai salah satu pilar triple bottom line dari John Elkington (1994), atau yang biasa dikenal dengan Konsep 3P (Profit, People, Planet).



Pengupayaan pelestarian lingkungan tidak hanya menjadi tugas bagi pemerintah, diharapkan warga negara pun turut andil dalam gerakan diet kantong plastik perlu terus di jaga. Sudah selayaknya Pelaku usaha kuliner turut memberikan dukungan serupa, semisal di adakannya pemberikan diskon bagi konsumen yang membawa tempat makan/minum sendiri, sebagai bentuk aksi nyata menjaga planet bumi yang kita cintai.

Salah satu bentuk wujud konkrit dari kebijakan pemerintah melalui KemenKeu (Kementerian Keuangan) dalam pancapaian SDG’s 2030 dan Kesepakatan Paris 2015 adalah adanya penerbitan Global Green Sukuk sebagai instrumen dalam pembiayaan proyek yang ramah lingkungan, diantaranya untuk pengelolaan energi dan limbah. Sukuk tersebut menjadi sukuk hijau global yang pertama di dunia, bahkan meraih penghargaan sebagai Islamic Issue of the Year dan SRI Capital Market Issue of the Year dari International Financing Review Asia. Dua pencapaian sekaligus yang bernilai, yaitu pelestarian lingkungan dan perluasan pangsa pasar keuangan syariah di tingkat global.

Apa itu Ekonomi Sirkular dan Apa itu Ekonomi Linier?
Ekonomi Linier vs Ekonomi Sirkular.

Apa Itu Ekonomi Sirkular?
Ekonomi Sirkular adalah Konsep Ekonomi yang di ciptakan untuk mengurangi Eksploitasi SDA yang dapat merusak lingkungan, kesehatan, serta ekonomi dunia.


Dwi Irianti Hadiningdyah, selaku Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan,  mengatakan, bahwa pemerintah terus membuat inovasi agar green sukuk menjadi instrumen keuangan pembiayaan syariah yang memberi dampak pada investasi berkelanjutan.
"Green sukuk merupakan kombinasi dari islamic finance dengan green format. Ini sekaligus memperkenalkan lebih dalam lagi kepada publik akan pembiayaan syariah," tutur Dwi dalam FAIFC (Forum Annual Islamic Finance Conference) keempat di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7).

Sebagai satu contoh penerapan ekonomi sirkular yang populer saat ini adalah usaha daur ulang (Recycle). Saat ini telah menjadi perhatian dunia industri atau korporasi yang mengembangkan Unit Usaha Daur Ulang (Recycling Business Unit atau RBU) masih bisa dihitung dengan jari.

Sebab masih sangat minimnya RBU dan ekonomi sirkular secara umum, peranan pemerintah sangat diperlukan untuk memberikan dorongan perkembangannya, salah satunya dengan melalui inovasi baru, yakni instrumen keuangan syariah berbentuk Wakaf Link Sukuk (Sukuk Linked Wakaf atau SLW). SLW merupakan bentuk sukuk dengan jaminan (Underlying Assets) berupa tanah wakaf yang diatasnya di dirikan Recycling Business Unit (RBU)

Dengan skema ringkas bermula melalui usulan Badan Wakaf Indonesia (BWI) kepada pemerintah dan pengelola wakaf (Nazhir) untuk tanah yang akan dibangun RBU. Atas dasar tersebut pemerintah melalui Kemenkeu mengeluarkan SLW yang pengumpulan dananya akan digunakan untuk pembangunan RBU. Adapun akad yang akan di gunakan SLW adalah musyarakah, yakni akad kerjasama yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau keahlian dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko kerugian ditanggung berdasarkan kesepakatan. -- (S.A)

No comments for " Green Sukuk sebagai Pendukung untuk Ekonomi Sirkular"