Pengertian Wakaf secara Etimologi, Terminologi dan Menurut Undang-Undang
Jakarta, HMP MAZAWA — Pemahaman mengenai pengertian wakaf atau definisi wakaf dan pemberdayaan dari harta wakaf di kalangan umat Islam telah mengalami perubahan yang cukup signifikan, baik dalam tataran paradigma maupun praktik operasionalnya. dalam tataran paradigma, wakaf hanya di pahami oleh masyarakat sebatas pemanfaatannya sebagai pembangunan tempat peribadahan atau pemakaman. namun di zaman millenial ini telah merambah kedalam bentuk pemanfaatan yang bernilai ekonomi produktif. sedangkan dalam praktiknya, pemanfaatan harta wakaf kini sudah mulai mengalami peningkatan dalam pengelolaannya di berbagai bidang seperti pendidikan, rumah sakit, supermarket, perhotelan, dan lain sebagainya.
Diharapkan, dengan semakin meluasnya pemahaman dari pemberdayaan harta wakaf secara menyeluruh ini menjadi penting untuk diketahui berbagai lapisan masyarakat, apalagi jika konsep pengembangan harta wakafnya menjadi produktif, yang bermanfaat untuk seluruh lapisan elemen masyarakat guna meningkatkan kesejahterannya.
#1 DEFINISI WAKAF SECARA ETIMOLOGI
Terdapat tiga kata bahasa tentang wakaf yang dijelaskan para pakar bahasa terdahulu, yaitu: al-Waqf (Wakaf), al-Habs (Menahan), dan at-Tasbil (berderma untuk sabilillah). Kata al-Waqf adalah bentuk masdar dari ungkapan Waqfu Asy-Syai', yang berarti menahan sesuatu (Kabisi, 2004, p. 37).
Ibn Manzur dalam kitab Lisan al-Arab mengatakan, kata habasa berarti amsakahu (menahannya). Ia menambahkan: al-hubusu ma wuqifa (menahan sesuatu yang di wakafkan), seperti pada kalimat: habbasa al-faras fi sabilillah (ia mewakafkan kuda di jalan Allah). Ia juga menambahkan tentang kata waqafa seperti pada kalimat: waqafa al-arda ‘ala al-masakin (dia mewakafkan tanah kepada orang-orang miskin) (Manzur, 1301H, p. 276).
Senada dengan pengertian sebelumnya, Wakaf secara etimologi adalah kata yang berasal dari bahasa Arab, bentuk asalnya adalah waqafa (وَقَفَ) – yaqifu (يَقِفُ) – waqfan (وَقَّفَ), berarti secara bahasa adalah berhenti, menghentikan atau berdiri. (Aplikasi Elektronik, Al Ma’any Mu’jam Araby-Indonesia, dalam, https://www.almaany.com/id/dict/ar-id/ وقف/)
Sedangkan menurut al-Fairuzabadi dalam al-Qamus al-Muhit menyatakan bahwa al-habsu berarti al-man‘u (mencegah atau melarang) dan al-imsak (menahan), seperti dalam kalimat habsu asy-syai’ (menahan sesuatu). Waqfuhu laa yuba’ wa laa yuraas (wakafnya tidak dijual dan tidak diwariskan). dalam wakaf rumah dinyatakan Habasaha fi sabilillah (mewakafkannya di jalan Allah). Kesimpulannya, kata al-Habsu artinya sesuatu yang ditahan untuk diwakafkan. kata waqf dan habs berasal dari satu makna yang menunjukkan diamnya sesuatu (Fairuzabadi, 1933, p. 199).
Jadi, baik kata al-Habs maupun al-Waqf sama-sama mengandung makna al-imsak (menahan), al-man‘u (mencegah atau melarang), dan at-tamakkus (diam). disebut menahan karena wakaf ditahan dari kerusakan, penjualan dan semua tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. selain disamakan dengan kata al-habs, kata waqf juga disamakan dengan at-Tasbil yang bermakna mengalirkan manfaatnya (Zuhaili, 1985, p. 7599)
Sedangkan definisi / pengertian secara isitilah terminologi nya adalah memberikan harta kekayaan dengan suka rela, atau suatu pemberian yang berlaku abadi, untuk kepentingan keagamaan atau untuk kepentingan umum (Glasse, 1999, p. 432).
→ Pengertian wakaf menurut Ulama Hanafiyah
Al-Murginani mengutip definisi dari Abu Hanifah, yang menyatakan bahwa wakaf adalah:
Kamal bin Himam berpendapat menurut definisi diatas, seorang wakif masih bisa menjual harta itu jika dia menginginkan. Hak kepemilikan juga masih ada padanya, sebagaimana sebelum dia memberikan manfaat harta itu sebagai sedekah. hal ini karena wakif hanya menyatakan keinginan untuk menyedekahkan manfaat harta, sehingga ia bisa memutuskan amalnya kapan saja, seperi halnya sebelum dia mewakafkannya (Himam, 1356H, p. 4).
#SobatZakatWakaf #Share
Ibn Manzur dalam kitab Lisan al-Arab mengatakan, kata habasa berarti amsakahu (menahannya). Ia menambahkan: al-hubusu ma wuqifa (menahan sesuatu yang di wakafkan), seperti pada kalimat: habbasa al-faras fi sabilillah (ia mewakafkan kuda di jalan Allah). Ia juga menambahkan tentang kata waqafa seperti pada kalimat: waqafa al-arda ‘ala al-masakin (dia mewakafkan tanah kepada orang-orang miskin) (Manzur, 1301H, p. 276).
Senada dengan pengertian sebelumnya, Wakaf secara etimologi adalah kata yang berasal dari bahasa Arab, bentuk asalnya adalah waqafa (وَقَفَ) – yaqifu (يَقِفُ) – waqfan (وَقَّفَ), berarti secara bahasa adalah berhenti, menghentikan atau berdiri. (Aplikasi Elektronik, Al Ma’any Mu’jam Araby-Indonesia, dalam, https://www.almaany.com/id/dict/ar-id/ وقف/)
Sedangkan menurut al-Fairuzabadi dalam al-Qamus al-Muhit menyatakan bahwa al-habsu berarti al-man‘u (mencegah atau melarang) dan al-imsak (menahan), seperti dalam kalimat habsu asy-syai’ (menahan sesuatu). Waqfuhu laa yuba’ wa laa yuraas (wakafnya tidak dijual dan tidak diwariskan). dalam wakaf rumah dinyatakan Habasaha fi sabilillah (mewakafkannya di jalan Allah). Kesimpulannya, kata al-Habsu artinya sesuatu yang ditahan untuk diwakafkan. kata waqf dan habs berasal dari satu makna yang menunjukkan diamnya sesuatu (Fairuzabadi, 1933, p. 199).
Jadi, baik kata al-Habs maupun al-Waqf sama-sama mengandung makna al-imsak (menahan), al-man‘u (mencegah atau melarang), dan at-tamakkus (diam). disebut menahan karena wakaf ditahan dari kerusakan, penjualan dan semua tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. selain disamakan dengan kata al-habs, kata waqf juga disamakan dengan at-Tasbil yang bermakna mengalirkan manfaatnya (Zuhaili, 1985, p. 7599)
#2 DEFINISI WAKAF SECARA TERMINOLOGI
Untuk pengertian wakaf secara terminologi erat kaitannya dengan istilah fikih, sehingga pendapat ulama fikih sangat penting dalam pembahasan kali ini.Sedangkan definisi / pengertian secara isitilah terminologi nya adalah memberikan harta kekayaan dengan suka rela, atau suatu pemberian yang berlaku abadi, untuk kepentingan keagamaan atau untuk kepentingan umum (Glasse, 1999, p. 432).
→ Pengertian wakaf menurut Ulama Hanafiyah
Al-Murginani mengutip definisi dari Abu Hanifah, yang menyatakan bahwa wakaf adalah:
حبس العين على ملك الواقف والتصدق بالمنفعة
Artinya: “Menahan substansi harta pada kepemilikan wakif dan menyedekahkan manfaatnya.” (Murginani, 1356H, p. 40).Kamal bin Himam berpendapat menurut definisi diatas, seorang wakif masih bisa menjual harta itu jika dia menginginkan. Hak kepemilikan juga masih ada padanya, sebagaimana sebelum dia memberikan manfaat harta itu sebagai sedekah. hal ini karena wakif hanya menyatakan keinginan untuk menyedekahkan manfaat harta, sehingga ia bisa memutuskan amalnya kapan saja, seperi halnya sebelum dia mewakafkannya (Himam, 1356H, p. 4).
#SobatZakatWakaf #Share


No comments for "Pengertian Wakaf secara Etimologi, Terminologi dan Menurut Undang-Undang"
Post a Comment
Gunakan bahasa serta tanda baca yang baik dan benar. Dilarang spam di kolom komentar, dan menaruh link aktif yang tidak sesuai dengan artikel dalam website ini!