Pemanfaatan Harta Wakaf dalam Pemberdayaan di Bidang Kesehatan - HMP MAZAWA UMJ

Widget HTML Atas

Pemanfaatan Harta Wakaf dalam Pemberdayaan di Bidang Kesehatan


Pemanfaatan Harta dan Tanah Wakaf Untuk Kepentingan di Bidang Kesehatan.
Pemanfaatan Harta Tanah Wakaf di Bidang Kesehatan

JakartaMazawa.Co — 
Wakaf, sebagai salah satu pilar ekonomi yang dapat mensejahterakan umat. Wakaf memiliki peran serta fungsi yang sangat signifikan sebagai instrumen pengembangan ekonomi yang harus dan terus diperhatikan, baik dari awareness masyarakat maupun pemerintah. Tidak hanya di gandrung-gandrungi sebagai instrumen penting pengembangan ekonomi Islam, tetapi kehadirannya juga di perlukan dalam upaya mewujudkan perekenomian nasional. Wakaf merupakan mekanisme wujud kekayaan yang terus tumbuh serta berkembang di berbagai belahan bumi. Zakat dan wakaf memiliki relasi keterikatan sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan sosial.


Wakaf merupakan salah satu warisan Islam yang memiliki peran aktif dalam menumbuhkembangkan kesejahteraan umat.[1] Berbagai manfaat dari kehadiran wakaf dapat di rasakan langsung oleh berbagai kalangan masyarakat, baik itu di bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan kesehatan. Banyak sejarah dalam praktik perwakafan di masa lampau. Seperti Khalifah Umar bin Khaththab yang mewakafkan tanah di Khaibar, dan juga Khalifah Utsman bin Affan yang membelanjakan hartanya untuk membeli sumur dari seorang Yahudi. Kisah tersebut sangat familiar bukan?

Namun yang kali ini akan saya bahas adalah Pemanfaatan Tanah Wakaf untuk Pemberdayaan di bidang Kesehatan. Hal ini disebabkan maraknya pemanfaatan harta wakaf hanya untuk bidang keagamaan saja, seperti 3M pembangunan Masjid, Madrasah dan Makam. Tidak ada yang salah sih jika keinginan si Wakif ini mewakafkan tanahnya demikian, tapi ini semua jangan terjadi terus-menerus setiap tanah wakaf harus menjadi tanah mati, tidak berkembang produktif. Kondisi inilah yang kemudian memandulkan fungsi tanah wakaf sebagai instrumen pendorong perekonomian bagi kesejahteraan masyarakatnya.


Fenomena harta tanah wakaf di jadikan untuk bidang keagamaan seperti mendirikan masjid atau mushalla memang memiliki akar sejarah yang panjang terkait dengan penyebaran ajaran agama Islam sebagai sarana pengembangan dakwah. Dari pendirian masjid pula lah ajaran agama Islam dapat berkembang pesat dan menjadi agama yang di peluk oleh Mayoritas masyarakat di Indonesia.


Lomba Kompetisi Blog oleh Literasi Zakat Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag RI
https://literasizakatwakaf.com/kompetisi-blog/

Artikel ini saya buat untuk diikuti sebagai Lomba Kompetisi Blog yang di selenggarakan oleh Literasi Zakat Wakaf yang bekerja sama dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Yang bertujuan mengajak serta menyadarkan kalangan kaum milenial akan pentingnya berwakaf, serta memperkuat Literasi di bidang Zakat dan Wakaf.

Pada dasarnya, agama Islam merupakan agama sosial, maksudnya ialah; ajaran-ajarannya yang selalu berorientasi pada kemaslahatan umat. Hal ini dibuktikan melalui bagaimana fungsi serta kedudukan harta, kemudian cara mendapatkannya, dan cara mengeluarkan atau menyalurkan nya. Sementara itu, kesehatan kini telah menjadi kebutuhan primer dan urgent, jika tubuh tidak sehat maka manusia tidak dapat melakukan apa-apa, termasuk mengais rezeki. Lihatlah, betapa sangat pentingnya kesehatan bagi seseorang, dan memiliki kecenderungan yang terus meningkat. Sejarah pendirian Rumah Sakit yang didirikan melalui pengembangan dana wakaf di Timur Tengah sudah merebak, seperti salah satunya RS. Al-Nuri (706M).

Wakaf bagi layanan kesehatan tidak hanya terbatas pada pendirian sebuah rumah sakit, tetapi juga harus pada penyediaan obat-obatan, alat-alat kesehatan, melalui apotik-apotik atau klinik-klinik yang dirintis serta pembangunan nya didanai oleh Lembaga Nazhir Wakaf. Islam juga mencatat sejarah kontribusi Lembaga Nazhir Wakaf di bidang sumber daya manusia yang menangani layanan kesehatan, seperti tenaga dokter, ahli bedah, maupun perawat. Hal tersebut seperti mewakafkan jiwa untuk mengabdi memberikan pertolongan pada umat di sebuah Rumah sakit atau klinik-klinik. Literasi dalam bidang kesehatan juga merupakan bagian penting yang tidak boleh dilupakan apalagi sampai tinggalkan oleh lembaga wakaf dalam pendayagunaan harta wakaf di bidang kesehatan ini.


Ilustrasi Mewakafkan Mobil untuk dijadikan Ambulance / Mobil Jenazah.
Wakaf di bidang kesehatan tidak terbatas sampai penyediaan obat-obatan maupun alat-alat kesehatan seperti yang saya terangkan diatas. Akan tetap bagi kita yang memiliki kelebihan harta berupa sebuah mobil, juga dapat mendermakan mobil tersebut menjadi ambulance atau mobil jenazah yang ditasharufkan untuk kemaslahatan umat.

Di zaman yang sudah milenial seperti sekarang, apalagi sudah mencapai revolusi industri 4.0, dimana semua kegiatan sudah terintegrasi dengan digital, yang memberikan banyak kemudahan dalam melakukan aktifitas seperti pembayaran zakat atau mewakafkan hartanya. Perkembangan wakaf di bidang kesehatan masih lah terus berjalan, walau tidak se-booming pada era kejayaannya dahulu. Saat ini cukup banyak pula aset-aset wakaf yang tersebar di Indonesia dalam bidang kesehatan, seperti diantaranya ada RS. Mata Achmad Wardi. Rumah sakit tersebut didirikan diatas tanah wakaf keluarga Achmad Wardi, dengan Nazhirnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerjasama dengan Dompet Dhuafa (DD), Rumah Sakit tersebut terletak di Kota Serang, Banten.
Kemudian ada lagi satu Rumah Sakit yang saat ini baru saja sedang dalam proses pembangunan, yakni RS Hasyim Asyari yang terletak di Tebuireng, Jombang. Rumah sakit ini rencananya di dedikasikan untuk pengobatan Dhuafa secara Gratis. Rumah Sakit tersebut di canangkan oleh Dompet Dhuafa dengan menggunakan Tagline #SehatMilikSemua.


Ilustrasi berwakaf menggunakan Uang Tunai.
Kini kemudahan wakaf sudah semakin berkembang, berwakaf bisa melalui wakaf tunai (cash wakaf). Yakni wakaf yang dilakukan oleh seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum, pembayarannya dalam bentuk uang tunai, surat berharga seperti saham, dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama no.4 tahun 2009, dan dalam Undang-undang no. 41 tahun 2004. Kita dapat mewakafkan uang tunai seminimalnya 10 ribu rupiah, dan semaksimalnya tidak terbatas, dengan itulah kita dapat menyembuhkan yang sakit menjadi sehat. Sudah saatnya kita WakeUp Wakaf!, walaupun wakaf bukan ibadah yang wajib, tetapi harta kita yang di wakafkan kepada Lembaga Wakaf, akan banyak sekali menuai manfaat serta kebaikannya yang dapat dirasakan umat. Berapapun nilai rupiah yang kita keluarkan, akan bernilai besar disisi Allah SWT, apalagi jika kita sampai melihat aset wakaf yang berdiri dari dana yang kita wakafkan, itu akan membuat hati lebih tenang karena bisa saling membantu antar sesama. Segera wakafkan tunai harta kita, khususnya di bidang kesehatan yang menjadi kebutuhan primer. Terkhusus di daerah pelosok yang masih minim dari jangkauan medis untuk kehidupan yang lebih sehat. Untuk Tata cara Pembayaran Wakaf Tunai, bisa mengklik tautan Link berikut ini: Cara berwakaf Menggunakan Uang Tunai. Agar menjadi pahala yang mengalir abadi sampai kita menutup usia. []

Akhir kata, semoga tulisan ini menjadi Amal Jariyah bagi Penulis dan Pembaca yang mempraktikkan nya, dan diharapkan mampu mendobrak mindset serta cultureset para nadzir wakaf yang produktif, kreatif, profesional, amanah, yang tetap berpijak sesuai landasan syari'ah.


Oleh: Subhan Ashof --



[1] Ahmad Suwaidi, Wakaf dan Penerapannya di Negara Muslim, Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 1, No.2, 2011, hlm. 14.


No comments for "Pemanfaatan Harta Wakaf dalam Pemberdayaan di Bidang Kesehatan"