Pemanfaatan Harta Wakaf dalam Pemberdayaan di Bidang Kesehatan
![]() |
| Pemanfaatan Harta Tanah Wakaf di Bidang Kesehatan |
Jakarta, Mazawa.Co — Wakaf, sebagai salah satu pilar ekonomi yang dapat mensejahterakan umat. Wakaf memiliki peran serta fungsi yang sangat signifikan sebagai instrumen pengembangan ekonomi yang harus dan terus diperhatikan, baik dari awareness masyarakat maupun pemerintah. Tidak hanya di gandrung-gandrungi sebagai instrumen penting pengembangan ekonomi Islam, tetapi kehadirannya juga di perlukan dalam upaya mewujudkan perekenomian nasional. Wakaf merupakan mekanisme wujud kekayaan yang terus tumbuh serta berkembang di berbagai belahan bumi. Zakat dan wakaf memiliki relasi keterikatan sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan sosial.
Wakaf
merupakan salah satu warisan Islam yang memiliki peran aktif dalam menumbuhkembangkan
kesejahteraan umat.[1]
Berbagai manfaat dari kehadiran wakaf dapat di rasakan langsung oleh berbagai
kalangan masyarakat, baik itu di bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan
kesehatan. Banyak sejarah dalam praktik perwakafan di masa lampau. Seperti Khalifah
Umar bin Khaththab yang mewakafkan tanah di Khaibar, dan juga Khalifah Utsman
bin Affan yang membelanjakan hartanya untuk membeli sumur dari seorang Yahudi. Kisah tersebut sangat familiar bukan?
Namun
yang kali ini akan saya bahas adalah Pemanfaatan Tanah Wakaf untuk Pemberdayaan
di bidang Kesehatan. Hal ini disebabkan maraknya pemanfaatan harta wakaf
hanya untuk bidang keagamaan saja, seperti 3M pembangunan Masjid, Madrasah dan
Makam. Tidak ada yang salah sih jika keinginan si Wakif ini mewakafkan tanahnya
demikian, tapi ini semua jangan terjadi terus-menerus setiap tanah wakaf harus
menjadi tanah mati, tidak berkembang produktif. Kondisi inilah yang kemudian
memandulkan fungsi tanah wakaf sebagai instrumen pendorong perekonomian bagi
kesejahteraan masyarakatnya.
Fenomena
harta tanah wakaf di jadikan untuk bidang keagamaan seperti mendirikan masjid
atau mushalla memang memiliki akar sejarah yang panjang terkait dengan
penyebaran ajaran agama Islam sebagai sarana pengembangan dakwah. Dari
pendirian masjid pula lah ajaran agama Islam dapat berkembang pesat dan menjadi
agama yang di peluk oleh Mayoritas masyarakat di Indonesia.
![]() |
| https://literasizakatwakaf.com/kompetisi-blog/ |
Artikel
ini saya buat untuk diikuti sebagai Lomba Kompetisi Blog yang di selenggarakan
oleh Literasi Zakat Wakaf yang bekerja sama dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Yang bertujuan mengajak serta menyadarkan
kalangan kaum milenial akan pentingnya berwakaf, serta memperkuat Literasi di bidang Zakat dan Wakaf.
Pada
dasarnya, agama Islam merupakan agama sosial, maksudnya ialah; ajaran-ajarannya
yang selalu berorientasi pada kemaslahatan umat. Hal ini dibuktikan melalui
bagaimana fungsi serta kedudukan harta, kemudian cara mendapatkannya, dan cara
mengeluarkan atau menyalurkan nya. Sementara itu, kesehatan kini telah menjadi
kebutuhan primer dan urgent, jika tubuh tidak sehat maka manusia tidak dapat
melakukan apa-apa, termasuk mengais rezeki. Lihatlah, betapa sangat pentingnya
kesehatan bagi seseorang, dan memiliki kecenderungan yang terus meningkat.
Sejarah pendirian Rumah Sakit yang didirikan melalui pengembangan dana wakaf di
Timur Tengah sudah merebak, seperti salah satunya RS. Al-Nuri (706M).
Wakaf
bagi layanan kesehatan tidak hanya terbatas pada pendirian sebuah rumah
sakit, tetapi juga harus pada penyediaan obat-obatan, alat-alat
kesehatan, melalui apotik-apotik atau klinik-klinik yang dirintis serta pembangunan
nya didanai oleh Lembaga Nazhir Wakaf. Islam juga mencatat sejarah kontribusi Lembaga
Nazhir Wakaf di bidang sumber daya manusia yang menangani layanan kesehatan,
seperti tenaga dokter, ahli bedah, maupun perawat. Hal tersebut seperti
mewakafkan jiwa untuk mengabdi memberikan pertolongan pada umat di sebuah Rumah
sakit atau klinik-klinik. Literasi dalam bidang kesehatan juga merupakan bagian
penting yang tidak boleh dilupakan apalagi sampai tinggalkan oleh lembaga wakaf
dalam pendayagunaan harta wakaf di bidang kesehatan ini.
Ilustrasi Mewakafkan Mobil untuk dijadikan Ambulance / Mobil Jenazah.
Wakaf di bidang kesehatan tidak terbatas sampai penyediaan obat-obatan maupun alat-alat kesehatan seperti yang saya terangkan diatas. Akan tetap bagi kita yang memiliki kelebihan harta berupa sebuah mobil, juga dapat mendermakan mobil tersebut menjadi ambulance atau mobil jenazah yang ditasharufkan untuk kemaslahatan umat.
Di
zaman yang sudah milenial seperti sekarang, apalagi sudah mencapai revolusi
industri 4.0, dimana semua kegiatan sudah terintegrasi dengan digital, yang
memberikan banyak kemudahan dalam melakukan aktifitas seperti pembayaran zakat
atau mewakafkan hartanya. Perkembangan wakaf di bidang kesehatan masih lah
terus berjalan, walau tidak se-booming pada era kejayaannya dahulu. Saat ini
cukup banyak pula aset-aset wakaf yang tersebar di Indonesia dalam bidang
kesehatan, seperti diantaranya ada RS. Mata Achmad Wardi. Rumah sakit tersebut
didirikan diatas tanah wakaf keluarga Achmad Wardi, dengan Nazhirnya Badan
Wakaf Indonesia (BWI) bekerjasama dengan Dompet Dhuafa (DD), Rumah Sakit
tersebut terletak di Kota Serang, Banten.
Kemudian
ada lagi satu Rumah Sakit yang saat ini baru saja sedang dalam proses
pembangunan, yakni RS Hasyim Asyari yang terletak di Tebuireng, Jombang. Rumah
sakit ini rencananya di dedikasikan untuk pengobatan Dhuafa secara Gratis.
Rumah Sakit tersebut di canangkan oleh Dompet Dhuafa dengan menggunakan
Tagline #SehatMilikSemua.
Ilustrasi berwakaf menggunakan Uang Tunai.
Kini kemudahan wakaf sudah semakin berkembang,
berwakaf bisa melalui wakaf tunai (cash wakaf). Yakni wakaf yang
dilakukan oleh seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum, pembayarannya
dalam bentuk uang tunai, surat berharga seperti saham, dan lain sebagainya. Hal
ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama no.4 tahun 2009, dan dalam
Undang-undang no. 41 tahun 2004. Kita dapat mewakafkan uang tunai seminimalnya
10 ribu rupiah, dan semaksimalnya tidak terbatas, dengan itulah kita dapat
menyembuhkan yang sakit menjadi sehat. Sudah saatnya kita WakeUp Wakaf!,
walaupun wakaf bukan ibadah yang wajib, tetapi harta kita yang di wakafkan
kepada Lembaga Wakaf, akan banyak sekali menuai manfaat serta kebaikannya yang
dapat dirasakan umat. Berapapun nilai rupiah yang kita keluarkan, akan bernilai
besar disisi Allah SWT, apalagi jika kita sampai melihat aset wakaf yang berdiri
dari dana yang kita wakafkan, itu akan membuat hati lebih tenang karena bisa
saling membantu antar sesama. Segera wakafkan tunai harta kita, khususnya di
bidang kesehatan yang menjadi kebutuhan primer. Terkhusus di daerah pelosok yang masih minim dari jangkauan medis untuk kehidupan yang lebih sehat. Untuk Tata cara Pembayaran Wakaf Tunai, bisa mengklik tautan Link berikut ini: Cara berwakaf Menggunakan Uang Tunai. Agar menjadi pahala yang
mengalir abadi sampai kita menutup usia. []Akhir kata, semoga tulisan ini menjadi Amal Jariyah bagi Penulis dan Pembaca yang mempraktikkan nya, dan diharapkan mampu mendobrak mindset serta cultureset para nadzir wakaf yang produktif, kreatif, profesional, amanah, yang tetap berpijak sesuai landasan syari'ah.
Oleh: Subhan Ashof --
[1] Ahmad Suwaidi, Wakaf
dan Penerapannya di Negara Muslim, Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 1,
No.2, 2011, hlm. 14.





No comments for "Pemanfaatan Harta Wakaf dalam Pemberdayaan di Bidang Kesehatan"
Post a Comment
Gunakan bahasa serta tanda baca yang baik dan benar. Dilarang spam di kolom komentar, dan menaruh link aktif yang tidak sesuai dengan artikel dalam website ini!