Ketahui Perbedaan Obligatory System dengan Voluntary System dalam Zakat
![]() |
| Mengenal Perbedaan antara Obligatory System dengan Voluntary System dalam Zakat di suatu Negara. |
Jakarta, HMP MAZAWA — Telah jelas terdapat faktor yang menyebabkan rendahnya kesadaran umat muslim dalam menunaikan kewajiban berzakatnya. faktor yang dimaksud disini adalah suatu system yang di pakai atau terapkan pada suatu negara tersebut. kemudian terdapat pula faktor lainnya seperti rendahnya trust (kepercayaan) masyarakat terhadap manajemen pengelolaan zakat pada suatu institusi yang berwenang mengelola dana zakat.
akan sangat ironis apabila awareness dari setiap kalangan muzakki berpenghasilan tinggi masih enggan mengeluarkan zakat maal nya. seperti yang pernah saya katakan di postingan sebelumnya Zakat Guna Mandirikan Ummat dan Perkuat Ekonomi Negara bukan mereka enggan membayar, tapi karena belum mengetahui kaifiyahnya, hatinya belum tersentuh hidayah, tapi balik lagi hidayah itu pemberian Allah subhanahu wa ta'ala, tugas kita untuk berdakwah amar ma'ruf nahi munkar dan memberikan mereka semua informasi yang dibutuhkan guna meningkatkan awarenessnya.
salah satu cara untuk memberikan informasi mengenai zakat di era digital ini sudah banyak dan gencar dilakukan oleh berbagai pihak maupun kalangan. baik dari kalangan dosen, para peneliti, influencer, aktivis zakat, blogger, dan yang lainnya. dengan kita membuat tulisan seperti ini, sama saja artinya kita turut sumbangsih dalam meramaikan khazanah jejak literasi digital mengenai zakat. apalagi kelak kita yang berasal dari Prodi atau Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf, yang insyaa Allah menjadi calon-calon praktisi yang ahli dan professional di bidang tersebut. aamiin Allahuma aamiin :)
Oke, sudah cukup intermezo yang saya sampaikan.. kita back to first topic, tentang Perbedaan Obligatory System dengan Voluntary System yang dipakai oleh suatu negara muslim dalam konteks pengelolaan Zakat nya.
Dengan sistem data kependudukan yang terintegrasi dengan baik, dimana Identity Card (Kartu Identitas, seperti KTP) penduduk juga mengandung data nomor rekening, nomor jaminan sosial, data asuransi, pasport, SIM, dan lain-lain, maka setiap upaya individu untuk mengemplang pembayaran zakat akan berdampak pada di bekukannya semua rekening, paspor, SIM, dan dokumen-dokumen lainnya. Sehingga, orang yang belum membayar zakat pada waktunya, tidak akan bisa mengambil uang pada ATM yang dimilikinya, meski di rekeningnya terdapat uang dalam jumlah besar.
Demikian pula ketika para muzakki yang hendak bepergian ke luar negeri, maka pihak imigrasi tidak akan memberikan izin meninggalkan negeri sampai lunas utang pembayaran zakatnya. Khusus bagi perusahaan, apabila mereka tidak membayar zakat, maka izin usahanya akan dicabut dan tidak akan diperpanjang. Inilah bentuk aplikasi pengelolaan zakat yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Akankah di Negara Indonesia tercinta ini mampu menerapkan demikian? Wallahu a'lam bishawab :)
Saya yakin kalian semua bisa menebak negara mana yang menerapkan Voluntary System ini wkwk.. yup betul, negara kita Indonesia tercintalah yang masih menerapkan sistem diatas, hehe.. Indonesia “memilih” mekanisme Voluntary System (sukarela) di mana pengelolaan zakat ditangani oleh pemerintah dan masyarakat sipil tanpa adanya sanksi hukum bagi yang tidak menunaikan zakat. Maka tak heran tingginya angka pengumpulan dana publik yang dikelola oleh lembaga zakat – terutama yang di inisiasi oleh masyarakat – lebih banyak dipengaruhi keberhasilan lembaga zakat dalam membangun kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen dan akuntabilitas publik. Hasilnya adalah “profesionalitas dan akuntabilitas membuahkan sebuah kepercayaan (trust)”.
Pada konteks pengelolaan zakat di negera Indonesia, desentralisasi kewenangan itu sedianya diberikan ruang yang cukup luas pada UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana negara memberikan kedudukan yang sejajar bagi masyarakat bersama pemerintah untuk bersama-sama mengelola dana publik keagamaan (zakat, infak, sedekah, dan dana lainnya). Tak heran jika di negara Indonesia kemudian dikenal dua macam lembaga pengelola zakat, yaitu BAZ (Badan Amil Zakat) yang dibentuk oleh pemerintah dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang diinisasi oleh masyarakat sipil.
Hal ini jelas berbeda dengan negara di Timur Tengah sana yang hanya mengenal Single Authority seperti negara Saudi Arabia, Pakistan, maupun Sudan. Kesetaraan posisi di mata hukum antara lembaga zakat bentukan pemerintah maupun masyarakat sipil juga jelas tertera pada pasal 8 UU No. 38/99 yang menyamakan tugas pokok kedua lembaga ini, yaitu untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
salah satu cara untuk memberikan informasi mengenai zakat di era digital ini sudah banyak dan gencar dilakukan oleh berbagai pihak maupun kalangan. baik dari kalangan dosen, para peneliti, influencer, aktivis zakat, blogger, dan yang lainnya. dengan kita membuat tulisan seperti ini, sama saja artinya kita turut sumbangsih dalam meramaikan khazanah jejak literasi digital mengenai zakat. apalagi kelak kita yang berasal dari Prodi atau Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf, yang insyaa Allah menjadi calon-calon praktisi yang ahli dan professional di bidang tersebut. aamiin Allahuma aamiin :)
Oke, sudah cukup intermezo yang saya sampaikan.. kita back to first topic, tentang Perbedaan Obligatory System dengan Voluntary System yang dipakai oleh suatu negara muslim dalam konteks pengelolaan Zakat nya.
Apa itu Obligatory System ???
Obligatory System adalah, suatu sistem pemungutan atau pengambilan zakat oleh pemerintah kepada setiap individu muslim disuatu negara yang bersifat Wajib atau Memaksa. dan terdapat sanksi hukuman atas individu muslim tersebut yang enggan mengeluarkan hak kewajiban berzakatnya. sebagai contoh, disini saya ambil negara Saudi Arabia yang menerapkan Obligatory System tersebut.Dengan sistem data kependudukan yang terintegrasi dengan baik, dimana Identity Card (Kartu Identitas, seperti KTP) penduduk juga mengandung data nomor rekening, nomor jaminan sosial, data asuransi, pasport, SIM, dan lain-lain, maka setiap upaya individu untuk mengemplang pembayaran zakat akan berdampak pada di bekukannya semua rekening, paspor, SIM, dan dokumen-dokumen lainnya. Sehingga, orang yang belum membayar zakat pada waktunya, tidak akan bisa mengambil uang pada ATM yang dimilikinya, meski di rekeningnya terdapat uang dalam jumlah besar.
Demikian pula ketika para muzakki yang hendak bepergian ke luar negeri, maka pihak imigrasi tidak akan memberikan izin meninggalkan negeri sampai lunas utang pembayaran zakatnya. Khusus bagi perusahaan, apabila mereka tidak membayar zakat, maka izin usahanya akan dicabut dan tidak akan diperpanjang. Inilah bentuk aplikasi pengelolaan zakat yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Akankah di Negara Indonesia tercinta ini mampu menerapkan demikian? Wallahu a'lam bishawab :)
Apa itu Voluntary System ???
Voluntary System adalah, suatu sistem pemungutan atau pengambilan zakat oleh pemerintah kepada setiap individu muslim disuatu negara yang bersifat Suka Rela (sesuai keinginan individu muslimnya, jika ia mau maka membayar zakat, jika enggan yasudah itu balik lagi ke awarenessnya masing-masing). dan tidak terdapat sanksi hukuman atas individu muslim tersebut yang enggan mengeluarkan hak kewajiban berzakatnya.Saya yakin kalian semua bisa menebak negara mana yang menerapkan Voluntary System ini wkwk.. yup betul, negara kita Indonesia tercintalah yang masih menerapkan sistem diatas, hehe.. Indonesia “memilih” mekanisme Voluntary System (sukarela) di mana pengelolaan zakat ditangani oleh pemerintah dan masyarakat sipil tanpa adanya sanksi hukum bagi yang tidak menunaikan zakat. Maka tak heran tingginya angka pengumpulan dana publik yang dikelola oleh lembaga zakat – terutama yang di inisiasi oleh masyarakat – lebih banyak dipengaruhi keberhasilan lembaga zakat dalam membangun kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen dan akuntabilitas publik. Hasilnya adalah “profesionalitas dan akuntabilitas membuahkan sebuah kepercayaan (trust)”.
Pada konteks pengelolaan zakat di negera Indonesia, desentralisasi kewenangan itu sedianya diberikan ruang yang cukup luas pada UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana negara memberikan kedudukan yang sejajar bagi masyarakat bersama pemerintah untuk bersama-sama mengelola dana publik keagamaan (zakat, infak, sedekah, dan dana lainnya). Tak heran jika di negara Indonesia kemudian dikenal dua macam lembaga pengelola zakat, yaitu BAZ (Badan Amil Zakat) yang dibentuk oleh pemerintah dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang diinisasi oleh masyarakat sipil.
Hal ini jelas berbeda dengan negara di Timur Tengah sana yang hanya mengenal Single Authority seperti negara Saudi Arabia, Pakistan, maupun Sudan. Kesetaraan posisi di mata hukum antara lembaga zakat bentukan pemerintah maupun masyarakat sipil juga jelas tertera pada pasal 8 UU No. 38/99 yang menyamakan tugas pokok kedua lembaga ini, yaitu untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
Muncul Paradigma Undang-Undang Zakat
Paradigma baru muncul ketika mencuatnya UU No. 23 tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat hadir sebagai regulasi pengganti UU 38/99 yang dirasa sudah tidak sesuai dengan kondisi zaman. dimana pada UU ini, BAZNAS sebagai lembaga bentukan pemerintah, berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional dengan dibekali 4 fungsi dasar, yaitu perencanaan (planning), pelaksanaan (operating), pengendalian (supervising), serta koordinator (coordinating) pelaporan zakat di semua tingkatan. Sementara masyarakat melalui LAZ secara tugas diberikan ruang untuk membantu BAZNAS dalam melakukan kerja-kerja pengelolaan zakat.![]() |
| image-source: dream.co.id |
Saya membayangkan bila UU 23/11 ini berlaku penuh dengan mengamanahi BAZNAS hingga tingkat daerah sebagai sentrum pengelolaan zakat, maka kantor-kantor BAZNAS di daerah akan menjadi pumpunan peradaban zakat Indonesia. Dari sinilah kira-kira akan muncul ruang-ruang kerja dinamis pengentasan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Itu tentu menjadi asa bersama. Kini pertanyaannya, siapkah organisasi BAZ dari tingkat tinggi hingga tingkat terendah untuk mengelola gejolak dinamika tersebut?
Sebagai prasyarat yang dapat diajukan terkait kesiapan BAZNAS daerah dalam menjadi pusat kegiatan zakat, yakni kemampuan mengelola dan keterbukaan informasi terhadap publik. dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh IMZ pada tahun 2011, dan sempat pula dipresentasikan di hadapan BAPPENAS, ditemukan satu fakta menarik terkait kinerja lembaga zakat pemerintah ini. Dalam survey yang dilakukan terhadap 356 BAZ daerah di seluruh Indonesia ditemukan fakta bahwa hanya 108 BAZ (30,34%) saja yang mempunyai kesiapan dan memberikan tanggapan atas informasi publik yang diminta. Selebihnya gagal menunjukkan kinerja untuk penyediaan informasi publik yang jangka panjang.
Padahal jika melihat data lain yang juga dilansir oleh IMZ dengan judul "Indonesia Zakat and Development Report 2012" (September, 2012) problem BAZ/LAZ bukan terletak pada kualitas SDM amil yang dimiliki. Dari 4.541 amil yang bekerja pada 168 OPZ yang disurvei misalnya 84,4% amil BAZ adalah lulusan setara sarjana dan/atau lebih, berbanding terbalik dengan jumlah amil LAZ yang hanya 54,7%. Sangat sedikit pengurus BAZ yang hanya lulusan SMA ke bawah, yaitu 10,9% dan selebihnya adalah berpendidikan diploma (4,7%). Kesimpulannya, meski ditopang dengan amil yang berpendidikan tinggi, kinerja BAZ dalam hal fundamental seperti keterbukaan informasi publik masih lemah. Berkaca dari data, saya mahfum jika kemudian banyak pihak meragukan kinerja BAZNAS daerah bilamana diamanahi koordinator, pengendali, perencana, dan pelaksana dari kegiatan zakat.
Memang tidak mudah dalam mengelola dan mengambil kepercayaan publik. Banyak lembaga mampu menjadi besar namun dalam kurun waktu tertentu hancur berantakan akibat kegagalan dalam mengelolanya. Maka membangun kepercayaan tak bisa dianggap main-main, butuh waktu untuk membangun trust agar kokoh tak mudah luntur seiring berkembang zaman. Menyandarkan datangnya kepercayaan hanya atas secarik tulisan diatas kertas regulasi adalah tindakan tak bijak, harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas, integritas dan etos kerja yang tinggi dari berbagai pihak. Jika negara saja bisa kelimpangan karena tak mampu kelola kepercayaan masyarakatnya atas pemerintahannya, apalagi ini hanya “sekedar” lembaga pengelola zakat yang hanya 2,5 persen dana masyarakat?
Oleh: Subhan Ashof
Sebagai prasyarat yang dapat diajukan terkait kesiapan BAZNAS daerah dalam menjadi pusat kegiatan zakat, yakni kemampuan mengelola dan keterbukaan informasi terhadap publik. dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh IMZ pada tahun 2011, dan sempat pula dipresentasikan di hadapan BAPPENAS, ditemukan satu fakta menarik terkait kinerja lembaga zakat pemerintah ini. Dalam survey yang dilakukan terhadap 356 BAZ daerah di seluruh Indonesia ditemukan fakta bahwa hanya 108 BAZ (30,34%) saja yang mempunyai kesiapan dan memberikan tanggapan atas informasi publik yang diminta. Selebihnya gagal menunjukkan kinerja untuk penyediaan informasi publik yang jangka panjang.
Padahal jika melihat data lain yang juga dilansir oleh IMZ dengan judul "Indonesia Zakat and Development Report 2012" (September, 2012) problem BAZ/LAZ bukan terletak pada kualitas SDM amil yang dimiliki. Dari 4.541 amil yang bekerja pada 168 OPZ yang disurvei misalnya 84,4% amil BAZ adalah lulusan setara sarjana dan/atau lebih, berbanding terbalik dengan jumlah amil LAZ yang hanya 54,7%. Sangat sedikit pengurus BAZ yang hanya lulusan SMA ke bawah, yaitu 10,9% dan selebihnya adalah berpendidikan diploma (4,7%). Kesimpulannya, meski ditopang dengan amil yang berpendidikan tinggi, kinerja BAZ dalam hal fundamental seperti keterbukaan informasi publik masih lemah. Berkaca dari data, saya mahfum jika kemudian banyak pihak meragukan kinerja BAZNAS daerah bilamana diamanahi koordinator, pengendali, perencana, dan pelaksana dari kegiatan zakat.
Memang tidak mudah dalam mengelola dan mengambil kepercayaan publik. Banyak lembaga mampu menjadi besar namun dalam kurun waktu tertentu hancur berantakan akibat kegagalan dalam mengelolanya. Maka membangun kepercayaan tak bisa dianggap main-main, butuh waktu untuk membangun trust agar kokoh tak mudah luntur seiring berkembang zaman. Menyandarkan datangnya kepercayaan hanya atas secarik tulisan diatas kertas regulasi adalah tindakan tak bijak, harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas, integritas dan etos kerja yang tinggi dari berbagai pihak. Jika negara saja bisa kelimpangan karena tak mampu kelola kepercayaan masyarakatnya atas pemerintahannya, apalagi ini hanya “sekedar” lembaga pengelola zakat yang hanya 2,5 persen dana masyarakat?
Oleh: Subhan Ashof



No comments for "Ketahui Perbedaan Obligatory System dengan Voluntary System dalam Zakat"
Post a Comment
Gunakan bahasa serta tanda baca yang baik dan benar. Dilarang spam di kolom komentar, dan menaruh link aktif yang tidak sesuai dengan artikel dalam website ini!