Syarat dan Peran Menjadi Amil dalam Penghimpunan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan serta Pelaporan dana Zakat - HMP MAZAWA UMJ

Widget HTML Atas

Syarat dan Peran Menjadi Amil dalam Penghimpunan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan serta Pelaporan dana Zakat


Oleh: Nurfauziah.

A. Syarat-Syarat Jadi Amil
     Amil zakat disebutkan di dalam Al-Quran sebagai pihak yang berhak menerima harta zakat dengan nomor urut tiga, setelah fakir dan miskin. Demikian disebutkan di dalam Al-Quran ketika Allah SWT menyebutkan siapa saja yang berhak atas harta zakat.
...وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا...
"...Dan para pengurus zakat..." (QS. At-Taubah : 60)
Posisi nomor tiga ini tentu bukan tanpa pesan. Pesannya menunjukkan betapa pentingnya peran Amil Zakat.
Secara bahasa, istilah amil berasal dari kata 'amila ya'malu ( عمِلَ - يَعْمَ ل ), yang bermakna mengerjakan atau melakukan sesuatu.
Kata amil (عامل) adalah ism fail yang bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Maka kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu. Jadi Amil zakat adalah seorang atau sekelompok orang yang ditunjuk dan di sah kan oleh pemerintah untuk menghimpun, mendistribusikan, serta mendayagunakan dana zakat.
             Adapun Syarat-syarat jadi amil adalah sbb;
1. Muslim
    Hanya muslim saja yang boleh menjadi amil zakat, sedangkan non muslim tidak dibenarkan menjadi amil. Alasannya karena tugas amil zakat itu merupakan amanah agama, sehingga hanya mereka yang hatinya sudah tunduk kepada Allah SWT saja yang dibebankan dan dipercaya untuk menegakkan zakat. Selain itu, posisi amil sederajat dengan posisi penguasa, yang berhak untuk mengambil harta kaum muslimin. Setidaknya, amil adalah petugas negara yang diberi wewenang untuk mengambil paksa harta, apabila seseorang menolak menyerahkan harta zakat yang memang sudah wajib dikeluarkan. Bahkan amil itu pula yang nantinya akan menetapkan vonis kafir kepada pembangkang zakat. Lalu apa jadinya bila tugas yang seberat dan semulia itu, justru dibebankan kepada orang non-muslim? Padahal perintah untuk memungut zakat itu merupakan kewajiban yang Allah SWT perintahkan kepada Rasulullah SAW dan juga siapa pun yang berposisi sebagai wali, sultan atau penguasa, sebagaimana firman Allah :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً...
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka..." (QS. At-Taubah : 103).
Maka secara hukum syariat, tidak boleh hukumnya ada orang yang menjadi wali, sultan atau penguasa di tengah umat Islam, tetapi justru dia yang bukan seorang muslim. Karena umat Islam tidak boleh mengangkat pimpinan di antara mereka, kecuali pimpinan itu beragama Islam.

2. Akil Baligh
      Syarat berikutnya selain muslim adalah akil, yaitu berakal, bukan orang gila atau tidak waras. Tidak bisa dibayangkan bagaimana zakat dikelola dan didistribusikan pembagiannya oleh sekelompok orang gila yang kabur dari rumah sakit jiwa. Begitu juga zakat tidak mungkin dilakukan oleh mereka yang bermasalah dari segi akalnya, seperti orang yang mabuk, ayan, kesurupan jin dan lain sebagainya. Baligh secara ketentuan syariah berarti Amil Zakat |perempuan yang sudah mengalami haidh dan laki-laki yang sudah keluar mani.

 3. Jujur  
       Kejujuran dalam bahasa arab disebut dengan amanah. Orang yang jujur disebut al-amin. Dan sifat ini menjadi syarat utama untuk menjadi amil zakat. Orang yang punya pribadi tidak jujur, suka bermain dengan wilayah haram dari harta orang lain, atau bahkan terbiasa mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak halal, tidak boleh menjadi amil zakat. Sebab kejujuran adalah modal utama kepercayaan masyarakat untuk menitipkan harta mereka kepada suatu badan/lembaga yang mengurusi dana zakat.
...إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,..." (QS. An-Nisa' : 58)
Selain itu Allah SWT juga berfirman :
یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰہَ وَ الرَّسُوۡلَ وَ تَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِکُمۡ وَ اَنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Anfal : 27).

4. Mengerti Ilmu Fiqih Zakat
       Syarat yang juga mutlak harus dimiliki oleh amil zakat adalah punya ilmu tentang fiqih zakat yang bukan sekedar formalitas, tetapi sampai ke titik paham, mengerti dan berilmu.
Mengapa demikian?Sebab dewasa ini zakat adalah bagian dari syariah Islam yang tergolong asing dan tidak dipahami umat Islam. Tidak seperti shalat atau puasa, yang tanpa ada komando, umat Islam sudah menjalankannya.

B. Penghimpunan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan Zakat 
1. Penghimpunan
    Pasal 21 ayat 1 dalam dalam rangka pengumpulan zakat,muzaki melakukan penhitungan sendiri atas kewajiban. Ayat 2 tida kdapat  menghitung sendiri kewajiban zakatnya, muzaki dapat meminta bantuan ke BAZNAS.Pasal 22 zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pasal 23 ayat 1 BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. Ayat 2 bukti bukti setoran zakat seagaimana dimaksud pada ayat 1digunakan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak. 
2. Pendistribusian
     Pasal 25 zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Pasal 26 pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan sekala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
3. Pendayagunaan
     Pasal 27 ayat 1 zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penangan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Ayat 2 pendayaguanaan zakat untuk usaha produktif dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik terpenuhi. Ayat 3 ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakatuntuk usaha produktif diatur dengan peraturan menteri.
4. Pelaporan
    Pasal 29 ayat 1 BAZNAS kabupaten kota wajib wajib menyampaikan pelaksanaan pengeloaan zakat kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah secara berkala. Ayat 2 BAZNAS provinsi wajib menyampaikan laporan zakat kepada BAZNAS pemerintah daerah secara berkala.

No comments for "Syarat dan Peran Menjadi Amil dalam Penghimpunan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan serta Pelaporan dana Zakat"