Syarat dan Peran Menjadi Amil dalam Penghimpunan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan serta Pelaporan dana Zakat
Oleh: Nurfauziah.
A. Syarat-Syarat
Jadi Amil
Amil zakat
disebutkan di dalam Al-Quran sebagai pihak yang berhak menerima harta zakat
dengan nomor urut tiga, setelah fakir dan miskin. Demikian disebutkan di dalam
Al-Quran ketika Allah SWT menyebutkan siapa saja yang berhak atas harta zakat.
...وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا...
"...Dan para pengurus zakat..." (QS. At-Taubah : 60)
Posisi
nomor tiga ini tentu bukan tanpa pesan. Pesannya menunjukkan betapa pentingnya
peran Amil Zakat.
Secara
bahasa, istilah amil berasal dari kata 'amila ya'malu ( عمِلَ - يَعْمَ ل ), yang bermakna
mengerjakan atau melakukan sesuatu.
Kata
amil (عامل) adalah ism fail yang
bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Maka kata amil bermakna orang yang
mengerjakan sesuatu. Jadi Amil zakat adalah seorang atau sekelompok orang yang
ditunjuk dan di sah kan oleh pemerintah untuk menghimpun, mendistribusikan, serta mendayagunakan dana zakat.
Adapun Syarat-syarat jadi amil adalah sbb;
1. Muslim
Hanya muslim saja yang boleh menjadi amil
zakat, sedangkan non muslim tidak dibenarkan menjadi amil. Alasannya karena
tugas amil zakat itu merupakan amanah agama, sehingga hanya mereka yang hatinya
sudah tunduk kepada Allah SWT saja yang dibebankan dan dipercaya untuk
menegakkan zakat. Selain itu, posisi amil sederajat dengan posisi penguasa, yang
berhak untuk mengambil harta kaum muslimin. Setidaknya, amil adalah petugas
negara yang diberi wewenang untuk mengambil paksa harta, apabila seseorang menolak
menyerahkan harta zakat yang memang sudah wajib dikeluarkan. Bahkan amil itu pula yang
nantinya akan menetapkan vonis kafir kepada pembangkang zakat. Lalu apa jadinya
bila tugas yang seberat dan semulia itu, justru dibebankan kepada orang non-muslim? Padahal
perintah untuk memungut zakat itu merupakan kewajiban yang Allah SWT
perintahkan kepada Rasulullah SAW dan juga siapa pun yang berposisi sebagai
wali, sultan atau penguasa, sebagaimana firman Allah :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً...
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka..." (QS. At-Taubah : 103).
Maka
secara hukum syariat, tidak boleh hukumnya ada orang yang menjadi wali, sultan
atau penguasa di tengah umat Islam, tetapi justru dia yang bukan seorang
muslim. Karena umat Islam tidak boleh mengangkat pimpinan di antara mereka,
kecuali pimpinan itu beragama Islam.
2. Akil Baligh
Syarat berikutnya selain muslim adalah
akil, yaitu berakal, bukan orang gila atau tidak waras. Tidak bisa dibayangkan
bagaimana zakat dikelola dan didistribusikan pembagiannya oleh sekelompok orang
gila yang kabur dari rumah sakit jiwa. Begitu juga zakat tidak mungkin
dilakukan oleh mereka yang bermasalah dari segi akalnya, seperti orang yang
mabuk, ayan, kesurupan jin dan lain sebagainya. Baligh secara ketentuan syariah berarti Amil
Zakat |perempuan yang sudah mengalami haidh dan laki-laki yang sudah keluar
mani.
3. Jujur
Kejujuran dalam bahasa arab disebut
dengan amanah. Orang yang jujur disebut al-amin. Dan sifat ini menjadi
syarat utama untuk menjadi amil zakat. Orang yang punya pribadi tidak jujur,
suka bermain dengan wilayah haram dari harta orang lain, atau bahkan terbiasa
mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak halal, tidak boleh menjadi amil
zakat. Sebab kejujuran adalah modal utama kepercayaan masyarakat untuk
menitipkan harta mereka kepada suatu badan/lembaga yang mengurusi dana zakat.
...إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya,..." (QS. An-Nisa' : 58)
Selain
itu Allah SWT juga berfirman :
یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰہَ وَ الرَّسُوۡلَ وَ تَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِکُمۡ وَ اَنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah
dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan
kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Anfal : 27).
4. Mengerti Ilmu Fiqih Zakat
Syarat yang juga mutlak harus dimiliki
oleh amil zakat adalah punya ilmu tentang fiqih zakat yang bukan sekedar
formalitas, tetapi sampai ke titik paham, mengerti dan berilmu.
Mengapa
demikian?Sebab dewasa ini zakat adalah bagian dari syariah Islam yang tergolong
asing dan tidak dipahami umat Islam. Tidak seperti shalat atau puasa, yang
tanpa ada komando, umat Islam sudah menjalankannya.
B. Penghimpunan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan
Zakat
1. Penghimpunan
1. Penghimpunan
Pasal 21 ayat
1 dalam dalam rangka pengumpulan zakat,muzaki melakukan penhitungan sendiri
atas kewajiban. Ayat 2 tida kdapat
menghitung sendiri kewajiban zakatnya, muzaki dapat meminta bantuan ke
BAZNAS.Pasal 22 zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ
dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pasal 23 ayat 1 BAZNAS atau LAZ wajib
memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. Ayat 2 bukti bukti setoran
zakat seagaimana dimaksud pada ayat 1digunakan sebagai pengurangan penghasilan
kena pajak.
2. Pendistribusian
2. Pendistribusian
Pasal 25
zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Pasal 26
pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan sekala prioritas dengan
memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
3. Pendayagunaan
3. Pendayagunaan
Pasal 27
ayat 1 zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penangan
fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Ayat 2 pendayaguanaan zakat untuk
usaha produktif dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik terpenuhi. Ayat 3
ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakatuntuk usaha produktif diatur
dengan peraturan menteri.
4. Pelaporan
4. Pelaporan
Pasal 29 ayat 1 BAZNAS
kabupaten kota wajib wajib menyampaikan pelaksanaan pengeloaan zakat kepada
BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah secara berkala. Ayat 2 BAZNAS provinsi
wajib menyampaikan laporan zakat kepada BAZNAS pemerintah daerah secara
berkala.


No comments for "Syarat dan Peran Menjadi Amil dalam Penghimpunan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan serta Pelaporan dana Zakat"
Post a Comment
Gunakan bahasa serta tanda baca yang baik dan benar. Dilarang spam di kolom komentar, dan menaruh link aktif yang tidak sesuai dengan artikel dalam website ini!