Zakat Tabungan dan Cara Menghitungnya
"Setiap muslim yang memiliki tabungan, terhitung mencapai satu tahun kepemilikan dan nilainya setara dengan 85 gr emas, maka wajib mengeluarkan zakat."
Uang Simpanan
Uang simpanan dikeluarkan zakatnya dikarenakan, dari sifat hartanya uang simpanan termasuk ke dalam 3 kriteria harta atau maal, yaitu:
1. Uang simpanan mempunyai nilai ekonomi yaitu nilai tukar.
2. Uang simpanan disukai semua orang bahkan banyak yang memerlukannya.
3. Uang simpanan yang dizakati adalah yang dibenarkan pemanfaatan nya secara syar’i.
Bahkan karena uang simpanan itu merupakan surplus maka lebih layak
dikenakan zakat dibandingkan dengan hasil penghasilan yang bisa jadi
surplus bisa juga tidak.
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nishab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nishab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Apabila uang simpanannya di bank konvensional, ketika akan membayar zakat, maka sisihkan terlebih dahulu bunga banknya karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan dalam Al-Qur'an. Dan apabila uang simpanannya di bank syariah, bagi hasil termasuk dalam komponen yang dihitung dalam penghitungan zakatnya, karena bagi hasil bukan bunga bank yang diharamkan.
Case Study / Studi Kasus :
Bapak Iwan adalah seorang Direktur di sebuah perusahaan
besar di Jakarta, membuka rekening
tabungannya pada awal Januari 2019 sebesar Rp. 65.000.000,- pada tanggal
25 Januari ia menyimpan lagi sebanyak Rp. 6.000.000,- kemudian dua hari
setelah itu ia menyimpan kembali sebanyak Rp. 2.500.000,-. Pada bulan Februari, bapak Iwan mengambil uangnya untuk keperluan kuliah anaknya sebesar Rp. 6.500.000,- lalu mulai
bulan April sampai bulan Desember ia menyisihkan uangnya untuk ditabung
setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,-. Berapa zakat yang dibayarkan
karyawan tersebut? (Dengan asumsi harga emas tahun 2019 adalah Rp. 650.000,-/gram.)
Jawab:
Ketentuan zakat Uang Simpanan
- Zakat
uang simpanan dianalogikan dengan emas nishabnya adalah 85 gram , jika asumsi harga emas adalah Rp. 650.000,-/gram, maka nishabnya 85 x 650.000 = Rp. 55.250.000,-
- Tarif atau kadar yang wajib dizakati 2,5%.
- Haul 1 tahun.
Rincian uang simpanan Direkur perusahaan tersebut pada saat haul (batas kepemilikan) sebagai berikut :
1. Saldo awal bulan Januari 2019 Rp. 65.000.000,-
2. Menabung pada 25 Januari Rp. 6.000.000,-
3. Menabung pada 27 Januari Rp. 2.500.000,-
4. Diambil pada bulan Februari Rp. 6.500.000,-
5. Menabung Dari April-Desember Rp. 3.000.000,- x 9 = Rp. 27.000.000,-
Penghitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
(65.000.000 + 6.000.000 + 2.500.000 + 27.000.000) – 6.500.000 = Rp. 100.500.000 (Seratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sedangkan Nishab wajib zakatnya adalah Rp. 55.250.000,- dan kepemilikan hartanya telah mencapai 1tahun, maka bapak Iwan sudah WAJIB mengeluarkan zakatnya.
Dengan penghitungan zakatnya adalah Rp. 100.500.000 x 2,5% = Rp. 2.512.500,- Sehingga zakat yang harus dikeluarkan bapak Iwan adalah sebesar Dua Juta Lima Ratus Dua belas ribu Lima ratus rupiah.
Cara menghitung Zakat Deposito atau Saham :
Ketentuan zakat Deposito :
a.
Penghitungan zakat deposito, pendekatannya adalah dengan Zakat Perniagaan, karena seseorang yang menyimpan uangnya sebagai deposito atau
saham sudah berniat untuk mendapatkan keuntungan. Dan niat mendapatkan
keuntungan adalah salah satu syarat dalam zakat perniagaan.
b. Nishabnya setara dengan 85 gr emas
c. Mencapai haul (kepemilikan harta) 1 tahun
d. Dari sumber yang halal (bunga bank tidak dihitung), jadi hanya deposito syariah saja yang dapat dibayarkan zakatnya.
Cara penghitungannya:
Nilai pokok deposito atau saham + bagi hasil x 2,5%
Contoh zakat Deposito
Subhan yang memiliki deposito sebesar Rp. 200.000.000,- dengan bagi hasil selama setahun adalah Rp. 15.000.000,-. Maka penghitungan zakatnya adalah Rp. 200.000.000 + 15.000.000 x 2.5 % = Rp. 5.375.000,-
Contoh zakat saham
Bapak H. Irpan memiliki 600.000 lembar saham PT. ABC. Harga
nominal saham Rp. 6.000,-/lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar saham
memperoleh deviden Rp. 400.-, berapa zakat saham Bapak. H. Irpan?
Jawab:
Nilai saham: (600.000 x Rp. 6.000) = Rp. 3.600.000.000
Deviden (600.000 x Rp. 400) = Rp. 240.000.000
Jumlah total = Rp. 3.840.000.000
Cara menghiitungnya :
Nilai saham + deviden x 2,5%
Jadi 3.600.000.000 + 240.000.000 = Rp. 3.840.000.000 x 2,5% = Rp. 96.000.000,-
Maka zakat saham yang WAJIB dikeluarkan oleh bapak H. Irpan adalah sebesar Rp. 96.000.000,-.
#ZakatPedia #ZakatTabungan #ZakatSaham #ZakatDeposito.


No comments for "Zakat Tabungan dan Cara Menghitungnya"
Post a Comment
Gunakan bahasa serta tanda baca yang baik dan benar. Dilarang spam di kolom komentar, dan menaruh link aktif yang tidak sesuai dengan artikel dalam website ini!