Kriteria Gharimin yang Berhak Menerima Zakat
![]() |
| image-source: literasizakatwakaf |
MAZAWA.CO — Bicara tentang Gharimin (orang yang berhutang), secara terminologi Gharimin adalah mereka yang mempunyai hutang karena sebab-sebab tertentu dan dianggap tidak mampu untuk membayarnya, misalnya berhutang karena terlalu lama sakit, sehingga dia tidak dapat bekerja, bahkan berobat, sehingga meninggalkan hutang, dan gharimin juga termasuk kedalam delapan golongan ashnaf penerima manfaat zakat.
Dengan demikian, tidak semua orang yang sedang menanggung hutang
termasuk kategori gharimin yang berhak menerima zakat. Imam Abu Hanifah
memberikan gambaran bahwa gharimin adalah orang yang menanggung hutang dan ia tidak memiliki harta lebih untuk membayar hutang.
Namun penerima zakat yang satu ini harus memenuhi beberapa kriteria sehingga zakat yang dikeluarkan oleh muzakki kaya tepat sasaran dan tidak berpotensi menyuburkan ketamakan. Dengan demikian, hikmah zakat akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Yang berhak menerima, merasa terbantu dan tidak berpikir untuk melakukan tindakan negatif. Sementara itu si kaya merasa tenang dan nyaman karena sudah melaksanakan syari’at dengan benar dan akan mendapatkan limpahan do’a kebaikan dari si miskin. Disamping itu juga, dia terlepas dari rencana negatif sebagian orang yang mungkin dengan dalih terpaksa melakukan kejahatan karena alasan tertentu.
Tapi sahabat ZISWAF, yuk ketahui dulu nih kriteria Gharimin seperti apakah yang berhak menerima manfaat zakat?
1. Seseorang yang berhutang untuk menafkahi kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari dan ia tidak memiliki harta lebih untuk membayar hutang tersebut. Bukan orang yang berhutang untuk membayar kredit pinjaman cicilan kendaraannya. Dengan demikian, apabila seseorang terlilit hutang, namun ia memiliki aset harta yang lebih dari kebutuhan pokok, seperti : tanah/lahan kosong, rumah kedua, properti, kendaraan di luar kebutuhan pokok, maka bukanlah termasuk gharim. Sebab, gharim yang berhak menerima zakat kedudukannya sama dengan fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan darurat sehari-harinya.
Seseorang yang terlilit hutang dapat menerima zakat bila memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
a. Membutuhkan harta untuk membayar hutangnya. apabila ia memiliki harta untuk membayar hutangnya, walau itu berupa properti, ia tidak berhak menerima zakat.
b. Latar belakang berhutang bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah.
c. Hutang telah jatuh tempo.
a. Membutuhkan harta untuk membayar hutangnya. apabila ia memiliki harta untuk membayar hutangnya, walau itu berupa properti, ia tidak berhak menerima zakat.
b. Latar belakang berhutang bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah.
c. Hutang telah jatuh tempo.
2. Sedangkan gharim kategori kedua, ialah seseorang yang berhutang digunakan untuk kemaslahatan publik atau umat. Misalnya, seseorang berhutang untuk membangun sebuah lembaga pendidikan dengan tujuan sosial bukan profit, membangun asrama yatim piatu dan lain-lain. Gharim kategori kedua ini, menurut ulama, termasuk orang yang berhak menerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa mereka termasuk orang yang berhak menerima zakat. Tentu saja, mereka berhak tatkala mereka tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok untuk membayar hutang.
Nah kurang lebih kriterianya seperti itu ya sahabat ZISWAF. Semoga pengetahuan kita dapat bertambah mengenai Kriteria Gharimin yang Berhak Menerima Zakat.
Sumber: Oni Sahroni. Fikih Zakat Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2018).


No comments for "Kriteria Gharimin yang Berhak Menerima Zakat"
Post a Comment
Gunakan bahasa serta tanda baca yang baik dan benar. Dilarang spam di kolom komentar, dan menaruh link aktif yang tidak sesuai dengan artikel dalam website ini!