Mengenal Audit Syariah pada Lembaga Zakat
![]() |
| image-source: kompasiana.com |
HMP MAZAWA - Dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap organisasi pengelola zakat diperlukan proses audit syariah. Audit syariah ini dilakukan oleh orang yang bukan bagian dari organisasi pengelola zakat, maksudnya adalah auditor eksternal.
Audit syariah Lembaga Pengelola Zakat di negara Indonesia dilakukan oleh Kementerian Agama RI, hal tersebut berlandaskan pada PP No 14 Tahun 2014, dilakukan oleh auditor diluar lembaga pengelola zakatnya, bukan auditor internal OPZ.
Auditor Syariah yang dibentuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan auditor khusus untuk mengaudit Lembaga Zakat, yang saat ini hanya berjumlah sekitar 24 orang. Para auditor Lembaga Zakat yang dibentuk oleh Kementerian Agama RI sudah memiliki Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) dan memiliki kompetensi dalam bidang audit yang professional, serta berlatar belakang Sarjana lulusan Universitas / Perguruan Tinggi Islam.
Di negara Indonesia tercinta terdapat 534 Organisasi Pengelola Zakat dan 267 Organisasi Pengelola Zakat telah berstatus Auditable atau sekitar 49% telah di Audit Syariah. Maksudnya, 49% OPZ tersebut telah mencapai terakreditasi dan memenuhi kepatuhan syariah. Data tersebut berdasarkan pemetaan yang dilakukan Kementerian Agama RI pada tahun 2019 lalu.
Aspek Kepatuhan Syariah
Terdapat tiga aspek yang menjadi acuan bahwasannya Organisasi Pengelola Zakat patuh pada aturan syariah, Pertama: Aspek Pengumpulan, Kedua: Aspek Tata Kelola Manajemen, dan terakhir Ketiga: Aspek Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Jadi, apabila ketiga aspek tersebut telah terpenuhi pada saat di audit oleh Auditor Syariah, maka status lembaganya akan berubah menjadi Auditable.
Tujuan Audit Syariah pada Organisasi Pengelola Zakat?
Tentunya audit syariah di OPZ memiliki tujuannya, diantaranya:
1. Organisasi Pengelola Zakat sehat secara keuangan (finance) dan berhati-hati dalam pengelolaan zakat.
2. Organisasi Pengelola Zakat sesuai dengan prinsip Manajemen Risiko dan Tata Kelola yang Baik (Good Amil Governance).
3. Organisasi Pengelola Zakat patuh terhadap Undang-Undang Zakat yang berlaku dan Peraturan yang berlaku guna pemenuhan prinsip syariah. dan,
4. Organisasi Pengelola Zakat menjadi dipercaya masyarakat luas atas transparansi pengelolaannya.
Rujukan dalam Audit Syariah di Organisasi Pengelola Zakat?
Terdapat dua rujukan yang dijadikan landasan untuk mengaudit sebuah OPZ:
1. Zakat Core Principles (ZCP).
2. Standar Syariah Fikih Zakat AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions).


No comments for "Mengenal Audit Syariah pada Lembaga Zakat"
Post a Comment
Gunakan bahasa serta tanda baca yang baik dan benar. Dilarang spam di kolom komentar, dan menaruh link aktif yang tidak sesuai dengan artikel dalam website ini!